KPK Tak Gentar Jika Setya Novanto Gugat Praperadilan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi upaya hukum yang mungkin dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, misal, praperadilan atas penetapan tersangka korupsi e-KTP.

Kartika Putri Siap Bawa Masalahnya dengan Richard Lee ke Jalur Hukum

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, lembaganya tidak mungkin menolak jika Novanto mengajukan praperadilan. Maka lembaga antirasuah itu selalu siap menghadapi gugatan.

"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kami hadapi nanti kami hadapi," kata Agus di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto melalui pengusaha Andi Narogong diduga telah mengatur proyek e-KTP sejak perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan.

Bahkan, Novanto melalui Andi mengondisikan peserta dan pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Kombes Ade: Artinya Penyitaan Sah!

Senada itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan Novanto  melakukan upaya hukum bila tidak terima penetapan tersangka. Menurut Febri praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Novanto.

KPK, kata Febri, akan menghadapi gugatan praperadilan sesuai hukum acara yang berlaku. KPK juga memercayai independensi kekuasaan kehakiman memutus praperadilan secara adil dan tak terpengaruh pihak mana pun.

"Kami akan menghadapi aturan hukum acara yang berlaku. Sama seperti pihak lain yang kalau ada gugatan tentu kami jawab. Kami percaya independensi kekuasaan kehakiman. Publik sama-sama melihat KPK dan institusi pengadilan untuk kawal perkara ini. Kami percaya MA dan jajarannya akan berangkat dan bertindak seadil-adilnya," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya