Novanto Bukan Terakhir, KPK Usut Anggota DPR Lain

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP tidak berhenti pada penetapan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa anggota lain DPR RI yang disebut dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, turut diusut.

"Sudah kami sebutkan dalam dakwaan, di sidang, dan di tuntutan, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana, itu cukup banyak yang kami sebutkan tentu akan kami proses lebih lanjut," kata Febri di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Namun Febri tak merincikan siapa anggota DPR RI yang akan dijadikan tersangka oleh KPK. Namun dia meyadari penetapan tersangka kasus e-KTP adalah hal yang ditunggu-tunggu publik.

"Kami paham betul bahwa publik sangat menginginkan kasus e-KTP ditangani secara tuntas," ujarnya.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Berikut ini sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR yang turut disebut menerima uang korupsi e-KTP, merujuk surat dakwaan Irman dan Sugiharto:

1. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dolar Amerika Serikat
2. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dolar Amerika Serikat
3. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dolar Amerika Serikat
4. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dolar Amerika Serikat
5. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar Amerika Serikat
6. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dolar Amerika Serikat
7. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 26 miliar
8. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dolar Amerika Serikat
9. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dolar Amerika Serikat
10. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolar Amerika Serikat
11. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dolar Amerika Serikat
12. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dolar Amerika Serikat
13. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dolar Amerika Serikat
14. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II masing-masing 37.000 dolar Amerika Serikat
15. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dolar Amerika Serikat
16. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dolar Amerika Serikat
17. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dolar Amerika Serikat
18. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 dolar Amerika Serikat
19. Ade Komarudin sejumlah 100.000 dolar Amerika Serikat

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023