Buni Yani Akan Polisikan Pelapor Video Pidato Ahok

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pelanggaran Undang - Undang ITE, Buni Yani menyatakan, akan mempolisikan balik pelapor video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Andy Windo karena telah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu.

Jelang Eksekusi, Polisi Datangi Rumah Buni Yani di Depok

Menurutnya, alasan video pidato yang diunggah akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sangat tidak jelas. "Setelah ditanya lagi, jawabannya melaporkan (Buni Yani) karena Ahok telah dilaporkan," ujar Buni Yani di sela sidang pemeriksaan saksi di gedung Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2017.

Bahkan, keterangan Andy saat menjalani pemeriksaan BAP di Polda Metro Jaya, sulit dipertanggungjawabkan secara keilmuan meski dalih yang digunakan yaitu terancamnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

MA Tolak Kasasi Buni Yani

"Kesaksiannya bahwa dia bisa menilai ada keresahan di masyarakat, tanpa mengetahui ilmu statistik, metodologi ilmiah, itu bentuk dia memberi keterangan palsu," tutur dia.

Bahkan, alasan melaporkan video tersebut untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, salah kaprah. "di BAP, alasan melaporkan karena untuk menjaga keutuhan NKRI dan sebagainya. Tapi di sini (persidangan) karena Ahok dilaporkan," kata Buni.

Menelisik Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Buni Yani

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownload oleh terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi satu jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," kata Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.

Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," terangnya.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan, 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 macem - macem itu, itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya,'.

"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ujar JPU.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya