- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menilai, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia sudah menjadi hak pemerintah. Sehingga ketika HTI tak menerima bisa menggugat keputusan pemerintah secara hukum.
"Kalau HTI itu proses yang sudah ditempuh. Pemerintah mempunyai hak untuk membuat Perppu, dan berhak mengatakan ini tidak sesuai Pancasila. Untuk HTI, kalau merasa bukan itu (anti-Pancasila), bisa gugat ke pengadilan," kata Ma'ruf usai menemui pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Ia setuju pemerintah membubarkan ormas apapun yang memang anti-Pancasila. Begitu pun kalau memang HTI anti-Pancasila ia setuju agar dibubarkan. Sebab, sifat anti-Pancasila ini dianggap telah merusak kesepakatan bangsa.
"Kalau ulama jelas, kalau anti-Pancasila jelas ya bubarkan. Bagi kita ke-Islam harus menyatu. Sekarang pemerintah kan punya kesimpulan ya. Pemerintah sekarang sudah eksekusi kan, tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak, kalau tidak gugat ke pengadilan," kata Ma'ruf.
Ia menegaskan, sepanjang pemerintah punya bukti-bukti yang jelas, maka MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah. Adapun ormas lainnya masih perlu diuji apakah memang benar juga anti-Pancasila.
"Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi. Saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan.” (mus)