Patrialis Minta Pindah Rutan agar Bisa Salat Berjemaah

Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setelah meminta perubahan status tahanan, Patrialis meminta pindah rumah tahanan.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

"Saya ajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Cipinang," kata Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 19 Juli 2017.

Menurut Patrialis, di Rutan KPK tak ada masjid, sehingga tidak dapat melaksanakan salat berjemaah. Ia berharap agar dipindahkan ke Rutan Cipinang yang menyediakan masjid bagi tahanan.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Saya kangen sekali salat secara berjamaah setiap waktu. Dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," kata Patrialis.

Tapi sejauh ini, majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan Patrialis Akbar mengenai pemindahan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Jaksa KPK menyerahkan permohonan itu untuk diputuskan sesuai pertimbangan majelis. Tetapi, menurut pertimbangan tim Jaksa KPK, kondisi Rutan KPK akan lebih baik bagi kesehatan Patrialis daripada Rutan Cipinang.

"Menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya itu lebih baik daripada Rutan Cipinang. Perbandingannya kapasitas," kata jaksa Lie Setiawan.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango, mengatakan seharusnya terdakwa memunculkan alasan subjektif. Misalnya, alasan kesehatan. Namun, menurut Nawawi, majelis hakim akan mempertimbangkan juga keadilan bagi para terdakwa lain sebelum memutus mengabulkan atau menolak permohonan.

"Perkara ini bukan Anda saja dan bukan Anda saja yang sakit," kata Nawawi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya