Alasan Polri Bentuk Densus Antikorupsi

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia segera memfungsikan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat. Saat ini sejumlah infrastruktur pendukung pun telah disiapkan, termasuk markas buat personel Densus.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Setyo Wasisto mengatakan, pembentukan Densus Antikorupsi ini agar penanganan kasus korupsi lebih cepat dan lebih baik.

"Kalau ini detasemen khusus kan anggarannya khusus, kemudian penanganannya juga khusus, diharapkan lebih intens, lebih cepat, lebih baik, dari yang sekarang yang sudah ada," ujarnya.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Ia menambahkan, walaupun kepolisian mempunyai Direktorat Tipikor yang sudah menangani 1.000 lebih kasus, Setyo mengharapkan, dengan adanya Densus Antikorupsi dapat memberantas korupsi lebih masif dan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sekarang, penanganan korupsi sudah dilakukan dengan jajarannya yang sampai ke polda dan polres, sudah menangani 1.000 lebih kasus. Tetapi, dengan densus nanti mungkin lebih masif lagi, bekerja sama dengan KPK, mana yang tidak ditangani KPK, kami tangani," ucapnya.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Ia juga menjelaskan, pembentukan Densus Antikorupsi karena penanganan kasus korupsi masih dianggap belum maksimal.

"Kasus korupsi masih dipandang belum maksimal. Karena korupsi masih berlangsung di berbagai tempat, sehingga kami berharap korupsi ini bisa diberantas tuntas. Walaupun mungkin itu cukup berat," katanya.

Mengenai teknis kerja, ia belum bisa memastikan seperti apa, termasuk apakah nanti akan melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) layaknya KPK.

"OTT itu kan hanya teknik dan taktik, tidak harus OTT pun bisa, sepanjang kami mendapatkan alat bukti yang kuat," katanya.

Ia juga belum bisa memastikan apakah Densus Antikorupsi diberi kewenangan menyadap tanpa mendapatkan izin pengadilan. Menurutnya, hal teknis tersebut masih dalam pengkajian.

"Menyadap itu juga salah satu teknik untuk mendapatkan informasi awal. Nanti mungkin kami juga akan mengembangkan teknik, taktik, yang terkait dengan korupsi. Korupsi ini kan extraordinary crime, harus ditangani. Soal sadap nanti akan kami bahas, kaji, sampai sejauh mana polisi bisa melakukan," ujarnya.

"Sekarang wacananya adalah pembentukan dulu. Dengan nanti kewenangan dan sebagainya bisa dibahas lebih lanjut," dia menambahkan.

Tak hanya koordinasi dengan kejaksaan dan KPK, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Upaya ini dilakukan untuk mengatur masalah pengupahan dan restrukturisasi organisasi.

"Kalau ini diberlakukan karena harus melapor lagi ke menpan RB mengenai gaji dan restrukturisasi organisasi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya