La Nyalla Tuntut Tiga Rekeningnya yang Diblokir Dibuka Lagi

La Nyalla Mattaliti (tengah) di kantor Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 20 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mahkamah Agung membebaskan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dia meminta jaksa mengembalikan nama baiknya dan membuka blokir tiga rekening bank miliknya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Putusan bebas itu tertuang dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa kepada MA dengan nomor perkara 765 K/PID.SUS/2017. Amar putusan menolak kasasi jaksa. MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi hibah Kadin Jatim.

Putusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Moehamad Askin pada 18 Juli 2017. Putusan tersiar dalam bentuk capture putusan yang terdapat di laman resmi MA, Mahkamahagung.go.id, dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis pagi, 20 Juli 2017.

DPD Minta Pemerintah Ambil Langkah Nyata Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Bersama tim penasihat hukumnya, La Nyalla langsung menggelar konferensi pers di kantor Kadin Jatim di Surabaya. "Saya bersyukur MA sudah memutuskan kasasi yang diajukan jaksa, dan saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ujarnya kepada wartawan.

La Nyalla meminta Kejaksaan agar mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya yang sempat tercoreng selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Dan kewajiban Kejaksaan juga membuka blokir rekening bank milik saya," katanya.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan bahwa dengan putusan kasasi itu kliennya sudah bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, putusan bebas murni tidak bisa di-PK (peninjauan kembali)," katanya. "Kejaksaan tidak bisa mengajukan PK."

Berdasarkan putusan kasasi itu pula, kata Sumarso, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang yang disematkan Kejati Jatim atas La Nyalla gugur demi hukum, karena perkara pokoknya sudah tidak terbukti. "Saya berharap tidak ada lagi perkara hukum dilekatkan dengan Pak Nyalla," ucap Sumarso.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, belum merespons ketika diminta tanggapan VIVA.co.id terkait putusan kasasi itu. Begitu pula dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

La Nyalla mulanya disidik Kejaksaan Jatim dalam perkara dugaan korupsi pembelian saham Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5 miliar. Kerugian negara Rp1,1 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah, dia bebas. Jaksa ajukan kasasi ke MA dan kalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya