Penggerebekan Gudang Beras, Negara Dirugikan Rp15 Triliun

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Pertaniaan Amran Sulaiman saat jumpa pers terkait penggerebekan gudang beras di Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Dani/ Bekasi

VIVA.co.id – Gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang terletak di Jalan Rengas Bandung, Kilometer 60, Kelurahan Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, digerebek Satgas Pangan Mabes Polri, Kamis 20 Juli 2017. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 1.162 ton beras.

Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan

"Temuan ini yang paling besar," kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, kepada wartawan di Bekasi.

Dari seluruh beras yang diamankan, jenis IR 64 yang rencananya akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat. Arman mengaku, bila dilihat dari kuantitas beras yang ditimbun, pemerintah mengalami kerugian lebih dari Rp15 triliun.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Sebab, jenis beras IR 64 itu adalah beras yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram. Seluruh beras itu biasanya dijual ke pasaran tiga kali lipat atau sebesar Rp20.400 per kilogram. Sehingga ada selisih Rp14.000. "Temuan ini bisa menekan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menambahkan, dalam penggerebekan itu diketahui bahwa pada kemasan beras ditulis memiliki kandungan karbohidrat 81.45 persen. "Ini bukan premium, tapi dijual premium. Jadi masyarakat tertipu," katanya.

Masker Beras Ternyata Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Apa Saja?

Tito mengakui, seluruh beras itu sudah terbungkus dan siap edar. Rencananya, beras tersebut akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Guna kepentingan penyelidikan, gudang tersebut sudah dipasang harus polisi. Sementara sejumlah orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya