Anggita: Patrialis Beri Saya Mobil, Uang dan Pakaian

Suasana sidang kasus Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Senin, 24 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Anggita Eka Putri, perempuan yang pernah diamankan petugas bersama hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, turut dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan, Senin 24 Juli 2017. Anggita pun mengakui pernah diberi sesuatu oleh Patrialis, jauh sebelum perkara dugaan suap uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014, digarap KPK.

"Ya pernah, berupa pakaian, uang dan mobil. Terakhir itu yang 500 USD, sebelum (Patrialis) umrah," kata Anggita bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain itu, perempuan berumur 25 tahun ini mengatakan pernah ditawari sebuah apartemen seharga Rp1-2 miliar oleh Patrialis. Apartemen itu berada di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

"Itu sekitar Januari (2017). Ke sana (Cibinong) liat-liat," kata Anggita menjawab pertanyaan jaksa KPK. Tetapi Anggita mengaku hal itu tak terealisasi, karena dirinya tidak suka tinggal di apartemen.

Mengenai pemberian-pemberian itu, Penasihat Hukum Patrialis, Soesilo Aribowo, kembali menyinggungnya. Ia meminta penjelasan Anggita mengenai pemberian mobil dan barang-barang lainnya.

Anggita mengatakan, mobil yang dimaksud yakni Nissan March. Pemberian dilakukan sekitar akhir tahun 2016. "Sekitar bulan November 2016," kata Anggita.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Soesilo kemudian meminta majelis untuk mencermati tanggal-tanggal pemberiannya. Sebabnya hal ini terkait dengan tuduhan KPK terhadap Patrilais.

Sebelumnya, dalam dakwaan KPK, Patrialis disebut pernah menerima uang senilai 10 ribu dolar Amerika dari Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, melalui orang dekatnya yakni Kamaludin. Pemberian itu dilakukan pada 23 Desember 2016, saat Patrialis Akbar hendak berangkat umrah. Pemberian itu diduga KPK untuk muluskan uji materi di MK terkait UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk diketahui, Anggita Eka pernah diamankan bersama Patrialis Akbar pada 25 Januari 2017. Namun dia dilepas KPK, karena dianggap tak berkaitan dengan dugaan kasus suap judicial review itu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, sebagaimana dokumen didapat Viva.co.id, Anggita menuturkan awalnya berkenalan dengan Patrialis pada September 2016. Tepatnya di sebuah lapangan golf di Bogor.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Saat itu, diungkapkan Anggita, Patrialis bermain golf bersama Kamaludin. Setelah berkenalan, Patrialis selalu menyapanya, hingga berlanjut bertukar nomor kontak.

Masih dalam keterangan Anggita, Patrialis sering menyapanya juga melalui pesan aplikasi WhatsApp. Ia juga mengakui sering dinasihati soal agama oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) itu.

Anggita juga sering diajak makan oleh Patrialis, tapi selalui disertai anak dan ibunya. (one)

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019