Bongkar Prostitusi via Medsos, Polisi Ciduk Tiga Muncikari

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir (Makassar)

VIVA.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik prostitusi online di Kota Makassar. Tiga orang yang diduga sebagai muncikari dibekuk petugas.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani mengatakan, tiga muncikari tersebut berinisial BM alias UJ (24), KH (25) dan IA (24). Sementara ada lima perempuan yang disebut sebagai korban dari para muncikari tersebut. Mereka yakni WJ, IR, RL, PS dan FY. Usia mereka rata-rata usia 25-29 tahun. 

Menurut Dicky, kasus prostitusi via media sosial tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Setelah wanita anak buah muncikari datang, petugas langsung melakukan penangkapan. 

4 Pemuda Bejat Jadi Mucikari, Jual Gadis ABG di Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp350 Ribu

"Prosesnya ini tidak lama kami  usut. Kami  pakai cara undercover ya, seperti tangani kasus narkoba," ujar Dicky dalam keterangan persnya di Markas Polda Sulsel, Selasa, 25 Juli 2017.

Dicky menyebut, terdapat belasan wanita dari para muncikari. Sekali melayani, harga yang dipatok mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. "Jadi kontekan lewat Whatsapp dulu, ada juga lewat Line. Kalau deal, short time-nya itu paling murah Rp1,5 juta, paling mahal Rp3,5 juta. Hotel ditanggung pelanggan. Pembagiannya uang diatur muncikarinya," ujarnya.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku BM, praktik prostitusi online tersebut baru dilakukannya di Kota Makassar. Sementara untuk muncikari KH dan IA, kata Dicky, telah melakukan praktik tersebut sejak setahun terakhir.

Menurutnya, omzet per bulan dari praktik tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Pelanggannya berasal dari berbagai kalangan.  "Tersangka kami jerat pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Para wanitanya merupakan korban," ujar Dicky. 

Tiga tersangka tersebut diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya