Kata KPK Atas Tuduhan Intimidasi Sampai Fasilitasi Saksi

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Saksi perkara suap sengketa Pilkada, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki rumah khusus untuk menyekap saksi-saksi. Hal itu dikatakanya saat menghadiri rapat Pansus Hak Angket di DPR, kemarin.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Selain itu, Miko juga mengungkapkan bahwa KPK pernah memberikan fasilitas istimewa kepadanya. Mulai dari hadiah penginapan di hotel, apartemen, liburan ke Raja Ampat, terbang ke Papua Barat menggunakan pesawat pribadi, hingga mendapat fasilitas pijit refleksi.

Miko pun mengklaim kesaksiannya dalam kasus yang menjerat eks Ketua MK, Akil Mochtar, dan Muchtar Effendi, telah diatur penyidik dan jaksa KPK.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Dikonfirmasi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan semua tudingan Miko itu sudah pernah diklarifikasi sebelumnya. Namun, kini Pansus Angket malah meminta lagi keterangan yang dianggap tidak benar dari Nico.

"Saksi Miko kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar. Tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2017.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Menurut Febri, Miko saat menjadi saksi pernah meminta perlindungan kepada KPK karena merasa terancam. Tapi kala itu, KPK tidak langsung mengabulkannya.

"Kami analisis dulu, cek lokasi apakah ada serangan atau intimidasi. Setelah itu perlindungan kami berikan," kata Febri.

Karena itu, kata Febri, saat diberikan perlindungan, KPK merasa Miko perlu ditempatkan di save house. Ini supaya saksi merasa nyaman dan aman. Namun, Febri enggan menyebutkan lokasi save house untuk melindungi saksi perkara korupsi dengan alasan kerahasiaan. Yang jelas, lokasi yang disebut Miko, apalagi dianggapnya sebagai rumah penyiksaan saksi itu sama sekali tidak benar.

"Secara spesifik kami tidak bisa sampaikan," kata Febri.

Adapun mengenai biaya hidup, Febri menjelaskan, KPK memang punya kewajiban seperti diatur dalam regulasi tentang perlindungan saksi dan korban.

Indikatornya, saat itu, KPK mengetahui Miko pengangguran dan tak ada penghasilan untuk diberi kepada keluarganya. Sedangkan keterangan Miko memang sangat dibutuhkan untuk proses hukum yang tengah ditangani KPK.

"Maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya atau upah minimum di daerah tersebut," kata Febri.

Namun, dikatakan Febri, dalam perjalanannya, keberadaan Miko sempat tidak terdeteksi KPK. Ini berdasarkan keterangan istri Miko.

"Maka pemberian bantuan kami transfer langsung kepada pihak keluarga," kata Febri.

Namun, lanjut dia, setelah itu Miko tidak mematuhi perjanjian untuk kooperatif hadir di persidangan memberikan kesaksian. Bahkan, menurut Febri, ada dugaan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukan Miko.

"Maka KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut," kata Febri.

Sedangkan soal klaim Miko yang pernah dibawa liburan ke Raja Ampat, Febri mengaku tidak tahu. Namun Febri bisa pastikan, pemberian bantuan biaya hidup sesuai dengan yang diatur UU.

"Yang pasti KPK hanya memberikan bantuan biaya hidup yang diatur dalam UU yang menjadi dasar kami," ujarnya.

Ihwal pergantian identitas Miko, Febri mengatakan, itu tidak pernah dilakukan KPK. Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa kasus-kasus yang terkait dengan kesaksian Miko, Akil Mochtar, maupun Muchtar Effendi, masih berjalan saat ini.

Meski begitu, kata Febri, institusinya tak bergantung kepada satu atau dua saksi saja. KPK bekerja berdasar bukti-bukti kuat yang dimiliki. Karena itu, KPK tidak khawatir jika ada satu dua saksi di tengah perjalanan proses hukum mengubah keterangannya atau memberikan keterangan yang tidak benar.

"Tapi kami ingatkan ada risiko dan ancaman pidananya (bila memberi keterangan palsu) sesuai hukum seperti yang sudah pernah kami tangani terhadap sejumlah orang," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya