KPK Pertanyakan Terpidana Korupsi Diizinkan ke Pansus

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan langkah sepihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, yang mengizinkan narapidana tindak pidana korupsi Muchtar Effendi menghadiri rapat Pansus Hak Angket di DPR RI, beberapa waktu lalu.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyadari ada wewenang Yasonna terkait status Muchtar. Namun, ia mengingatkan bahwa Muchtar Effendi juga sedang berstatus tersangka di KPK.

"Apa dasar kemudian menkumham mengizinkan para terpidana untuk hadir di pansus, saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kemenkumham, apa dasarnya? Dan kenapa itu dilakukan? Dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK?" kata Febri ditanyai awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Muchtar Effendi telah menjadi narapidana keterangan palsu di sidang Ketua MK, Akil Mochtar. Pada kasus itu, Muchtar divonis 5 tahun. Namun, baru menjalani sekitar tiga tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, KPK kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka suap penanganan perkara pilkada di MK.

Menurut Febri, meskipun ada wewenang menkumham di wilayah Lapas, Muchtar juga sedang menjalani proses hukum di KPK. Febri menekankan, seharusnya soal Muchtar Effendi, dikomunikasikan lebih dulu kepada KPK, sehingga tidak berpotensi mengganggu proses penyidikan yang berjalan.   

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Kami tentu berharap antar institusi ada koordinasi yang baik. Apalagi pihak-pihak kementerian di bawah Presiden Jokowi mengatakan berkomitmen untuk pemberantasan korupsi. Nah, itu seharusnya diperlihatkan dari koordinasi-koordinasi yang intens dengan institusi penegak hukum, apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan," kata Febri.

Febri hanya mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengganggu proses penyidikan di KPK, karena ada sanksi pidananya.

"Kami juga mengingatkan pada pihak-pihak tertentu agar meminimalisasi atau menjaga semaksimal mungkin supaya tak ada perbuatan-perbuatan yang menjadi menghalang-halangi penanganan perkara," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya