VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak, termasuk Pansus Angket bentukan DPR RI untuk menghormati proses hukum terhadap terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis majelis hakim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta, Pansus Angket tidak mempersoalkan dugaan kerugian negara dalam proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun. Sebab, telah mendapat putusan majelis hakim.
"Kami harap semua pihak menghargai proses peradilan, putusan sudah ada (kerugian negara). Jangan sampai ada tindakan yang dapat melecehkan peradilan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017.
Selain itu, Febri meminta semua pihak bisa mengehormati proses hukum perkara korupsi e-KTP yang masih berjalan di KPK. Mantan Peneliti dari ICW itu berharap tak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi penanganan perkara itu.
Penyidik KPK sampai saat ini masih memproses tiga orang tersangka terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013. Mereka yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR RI, Setya Novanto dan anggota DPR dari Golkar Markus Nari.
Sementara itu, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
"Saya harap kita bisa tahan diri ikuti aturan yang berlaku, hormati peradilan. Jangan menggunakan kekuasaan lain yang berisiko," kata Febri menanggapi rencana Pansus Angket memanggil mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Untuk diketahui, dalam kasus e-KTP, banyak mantan dan anggota DPR RI yang disebut ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP. Sementara dari kementerian, salah satu yang disebut turut terlibat oleh jaksa KPK yakni, Gamawan Fauzi. Kendati demikian, di persidangan, Gamawan telah menyangkal terlibat skandal proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. (mus)