First Travel Digugat Calon Jemaah Haji

Kantor First Travel di Jalan Radar AURI, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Kasus yang dialami biro perjalanan haji dan umroh, First Travel mulai memasuki ranah hukum. Pengadilan Negeri Depok telah memanggil pihak manajemen untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Hal itu diungkapkan Suherman, salah satu perwakilan Pengadilan Negeri Depok saat mendatangi kantor First Travel di Jalan Radar AURI, Jumat 28 Juli 2017. 

Kedatangan Suherman sekaligus membawa surat pemanggilan untuk pihak manajemen. “Ini sifatnya gugatan perdata, untuk lebih jelas silahkan datang ke pengadilan saja ya,” kata Suherman saat dikonfirmasi wartawan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Dalam surat panggilan itu, lanjut Suherman, sidang gugatan perdata bakal dilakukan pada tangal 16 Agustus 2017. “Surat sudah diterima pihak First Travel, saya hanya menyampaikan saja,” ucap dia.

Seperti diketahui, satuan tugas waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Satu di antaranya adalah usaha milik PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

“Penghentian kegiatan usaha tersebut karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam L Tobing, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, pada Jumat, 21 Juli 2017. 

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023