Menristek Dikti Desak Rektor Hukum Dosen Anti-Pancasila

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir
Sumber :
  • Lucky Aditya

VIVA.co.id – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) RI, Muhammad Nasir, mengungkapkan telah memberi tanggung jawab kepada rektor Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta untuk memberi tindakan terhadap dosen dan pegawai kampus yang terkait organisasi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Kalau bagi mahasiswa yang terlibat dalam hal ini, ada Pembantu Rektor 3 dan Pembantu Dekan 3 untuk mendampingi memberi penjelasan bahwa ini bagian dari persatuan bangsa Indonesia," kata Nasir, di Malang, Jumat, 28 Juli 2017.

Setelah tanggung jawab diberikan kepada pihak kampus, ia akan kembali menagih laporan para rektor pada 10 Agustus nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional Indonesia, di Makassar.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Saya akan informasikan kembali pada 10 Agustus di Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Indonesia. Di situ akan saya tanyakan perkembangan masing-masing kampus dan yang penting bagaimana menjalin persatuan bangsa Indonesia," ujarnya.

Nasir sebelumnya berencana mengumumkan data dosen dan pegawai kampus yang berafiliasi dengan HTI, organisasi yang telah dilarang pemerintah. Namun Nasir menyebut pengawasan sudah ia serahkan ke rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis untuk Perguruan Tinggi Swasta.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Nasir mengatakan ada aturan-aturan tentang sanksi administrasi bagi dosen maupun pegawai jika terbukti terlibat. UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan UU no. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, UU no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Di sana dinyatakan disiplin pegawai adalah sumpah setia sepenuhnya pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Kebhinekaan dan di sana ditambah di undang-undang disebut patuh pada pemerintah. Ini adalah konsensus bersama bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia dalam NKRI," ucap Nasir.

Sesuai PP no. 53, administrasi lembaga universitas atau rektor agar melakukan pemeriksaan terkait kegiatan dosen dan pegawai yang terlibat dalam organisasi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

"Kalau benar kita lakukan pendekatan persuasif sesuai PP no. 53 nanti ada teguran. Peringatan tertulis, kalau peringatan sudah dilakukan dan mereka tidak mau mengikuti aturan dalam PP itu ya apa boleh buat saya suruh milih. Tapi saya yakin mereka akan kembali sebagai bagian dari rakyat Indonesia," jelasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya