Ketua MPR: Dana Haji untuk Investasi Harus Libatkan Ulama

Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan menilai, rencana pemerintah meminjam dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk pembangunan infrastruktur, perlu melibatkan para ulama.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"Dana haji itu, kalau Pemerintah ingin menggunakan untuk yang lain, tolong diundang MUI. Diajak bicara, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain," kata Zulkifli usai jadi pembicara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan bertemakan 'Silaturahmi Keumatan dan Kebangsaan' di Universitas Widyatama Kota Bandung Jawa Barat, Sabtu 29 Juli 2017.

Menurutnya, keputusan final rencana penggunaan dana haji itu wajib melibatkan para ulama. Bahkan, dasar keputusan penggunaan pun harus berdasarkan pandangan ulama yang kuat dan diterima si pemilik dana.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

"Bagaimana keputusannya? Tergantung para ulama ini. Makanya dibicarakan, ini kan dana umat, dana masyarakat. Perwakilan umat itu kan diajak bicara, apa pendapatnya," katanya.

Menurut rencana hasil investasi dana haji itu bakal menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

PM Kishida Sampaikan ke Prabowo Jepang Akan Berkontribusi di Infrastruktur dan Energi di Indonesia

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil, untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah (penyerahan pengelolaan) ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya