Baby J Dikembalikan ke Ibunya, Tapi Ada Dua Syarat

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA.co.id – Baby J, bocah malang yang disiksa ibunya, kini dalam asuhan Metta Mama and Maggha Foundation. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali telah meminta agar Baby J dikembalikan kepada ibunya.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Namun, Dinas Sosial Provinsi Bali merekomendasikan agar bayi berumur 11 bulan itu (sebelumnya disebut tujuh bulan) tetap dalam asuhan Metta Mama and Maggha Foundation.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Usia Lanjut Dinas Sosial Provinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggraeni, menjelaskan, kasus ini bermula dari rujukan yang disampaikan oleh P2TP2A, perihal nasib Baby J yang mengalami penyiksaan oleh ibu kandungnya.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

"Awal dari kasus ini, kami mendapat informasi rujukan dari P2TP2A. Dalam suratnya, mereka menjelaskan jika bayi ini mengalami tindak kekerasan, sementara ibunya mendapat perawatan kejiwaan di RSUP Sanglah, Denpasar," ujarnya di Bali, Sabtu 29 Juli 2017.

Berangkat dari informasi tersebut, Dinas Sosial Provinsi Bali merujuk bocah tersebut kepada Metta Mama and Maggha Foundation sebagai mitra lembaganya.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

"Saat itu, Baby J kami titipkan di sini untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan sementara, sambil menunggu proses lebih lanjut," jelasnya.

Selanjutnya, P2TP2A kemudian mengirim surat kepada Dinas Sosial Provinsi Bali, meminta agar Baby J dikembalikan kepada ibu kandungnya.

“Surat itu masuk kepada kami pada tanggal 12 dan 16 Juli, yang intinya meminta Baby J dikembalikan kepada ibu biologisnya. Kami belum mengizinkan, karena kami belum mendapatkan kajian kesehatan ibunya dari pihak terkait," tuturnya.

"Pada dasarnya, kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan anak ini, sepanjang ibunya melaksanakan fungsi sosial dengan baik. Tapi, ibu ini tidak melaksanakan dengan baik. Kami menolak, belum mengizinkan," ujarnya lebih lanjut.

Sejumlah Syarat

Menurut Anggraeni, lembaganya akan mengizinkan sang ibu kembali mengasuh Baby J, asalkan ia memenuhi beberapa syarat. 

"Pertama, ada pernyataan tegas dari P2TP2A maupun Dinas Perlindungan Anak Provinsi Bali, bahwa mereka bertanggung jawab jika bayi ini dikembalikan ke ibu kandungnya. Dan jaminan tidak terjadi lagi peristiwa kekerasan itu," kata Anggraeni.

Syarat kedua yang diminta oleh lembaganya adalah dilakukan tes kejiwaan ulang oleh lembaga independen kepada ibunya.

"Pada 27 Juli, rencananya Baby J akan diserahkan kepada ibu kandungnya. Tapi, kami batalkan. Kami ingin Baby J terselamatkan. Itu yang kami bisa usahakan. Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk anak. Kami bukannya berusaha memisahkan anak dengan ibunya," jelasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya