KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. Maka, tim penyidik akan memeriksa keponakan, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi untuk pamannya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Senin 31 Juli 2017.

Irvanto diketahui merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium yang disiapkan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk ikut tender proyek e-KTP. Selain Irvan, penyidik juga memanggil Toni dan Yuliana dari pihak swasta untuk perkara yang sama dengan tersangka yang sama.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan SN," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Irvanto. Febri mengungkapkan bahwa penggeledahan di kediaman Irvanto itu dilakukan pada Kamis, 27 Juli 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Febri Jumat lalu.

Irvanto Hendra, atau biasa dipanggil Irvan, diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Irvanto sendiri telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, baik untuk melengkapi berkas penyidikan dengn tersangka dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto maupun untuk tersangka Andi Narogong. Irvan juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya