Polri: Mayoritas Pelaku Sindikat Penipuan Tak Punya Paspor

Para pelaku penipuan asal China yang dibekuk kepolisian, Sabtu (29/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Polri menerangkan 80 persen dari 148 warga negara asing asal China, yang merupakan pelaku kasus penipuan dan pemerasan tak mengantongi paspor. Para pelaku yang tak mengantongi paspor itu berdalih dipegang oleh 'sponsor'nya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, para pelaku diduga masuk ke Indonesia dengan visa yang berbeda.

"Dari pemeriksaan, 20 persen punya paspor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Rikwanto menekankan, contoh visa yang digunakan antara lain menggunakan visa kunjungan wisata dan visa kerja. Hal ini masih terus didalami oleh polisi.

"Kita sedang telusuri, apakah memang mereka masuk lewat broker dan paspornya itu dipegang, atau memang masuk secara ilegal. Kita sedang dalami untuk hal tersebut," ujarnya.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Rikwanto mengatakan, akan mendalami kebenaran terkait ada atau tidaknya sponsor yang membekingi kadatangan ratusan pelaku itu.

"Apakah ini benar atau tidak, kita dalami saja dulu. Mudah-mudahan, apa yang dikatakan sponsor bisa diamankan segera," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Depok menangkap hampir seratus lebih warga negara asal China, Sabtu 29 Juli 2017. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Polisi menduga, modus para pelaku adalah melakukan kejahatan siber dengan target menipu dan memeras. "Pelaku mengaku sebagai polisi, atau jaksa, lalu menipu dan memeras warga negara mereka sendiri yang ada di China," kata Argo, Sabtu 29 Juli 2017.

Dalam aksi penipuannya, korban diancam terlibat kasus tertentu dan kemudian korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan. Sebagai timbal balik, korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya