Tentara Aniaya Wartawan Dituntut 6 Bulan di Sidang Diam-diam

Prajurit Satu Rommel Sihombing, terdakwa penganiyaan wartawan, saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Prajurit Satu Rommel Sihombing, oknum tentara terdakwa penganiaya wartawan, dikabarkan dituntut hukuman pidana selama enam bulan penjara.

Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas, Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Militer I Medan, Sumatera Utara, pada Selasa lalu, 25 Juli 2017. Kalangan jurnalis setempat melewatkan agenda sidang itu. Bahkan, Array A. Argus, wartawan korban penganiayaan Rommel Sihombing juga tak mengetahuinya.

Informasi tentang sidang pembacaan tuntutan yang luput dari pantauan pers itu terungkap, ketika sejumlah wartawan mengonfirmasi Mayor D. Hutahean, oditur militer di halaman kantor Pengadilan Militer I Medan pada hari ini, Senin 31 Juli 2017. "Tuntutannya enam bulan," katanya. 

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Praka Riswandi Manik Cs Terbukti Membunuh Dengan Cara Biadab

Sang penuntut umum pengadilan militer menjelaskan, sidang pada Selasa pekan lalu dipimpin Kolonel Budi Purnomo sebagai ketua majelis hakim. Namun, dia menolak menjawab ketika ditanyai mengapa oditur menuntut terdakwa dengan hukuman yang rendah--hanya enam bulan penjara.

Hutahean hanya mengungkapkan bahwa sidang pembacaan pledoi, atau pembelaan digelar pada Selasa 1 Agustus 2017. Setelah itu, dia meninggalkan kerumunan jurnalis yang mencecarnya.

Tok..! Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup

Array mengaku kecewa dengan tuntutan yang begitu rendah ,sehingga vonisnya pun diperkirakan lebih rendah dari itu. Dia juga menengarai sidang digelar diam-diam.

Array sebenarnya mengetahui jadwal sidang pembacaan tuntutan pada 25 Juli lalu. Dia pun sudah datang ke pengadilan dan mengisi buku tamu. Namun, kala itu seorang pegawai Pengadilan mengatakan bahwa sidang ditunda pada 31 Juli, gara-gara ketua majelis hakim tidak hadir. Dia mencoba memastikan lagi dan si petugas bilang sidang memang ditunda hingga pekan depan.

"Pegawai itu tetap bilang, tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu," kata Array.

Karena sidang ditunda, Array pun kembali. Belakangan diketahui, setelah sejumlah awak media bubar, sidang tetap digelar. Bahkan, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak 
mencerminkan rasa keadilan.

"Saya sudah merasakan rasa sakit pemukulan dari terdakwa setengah mati. Malah terdakwa dituntut hanya enam bulan penjara. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya ini. Saya minta kepada majelis hakim untuk menghukum di atas tuntutan dan memberikan rasa keadilan atas putusan nanti dalam kasus ini," katanya.

Kejanggalan

Tim Advokasi Pers Sumatera Utara dari LBH Medan, Aidil Aditya menilai, sejak kasus itu diproses, terdapat banyak kejanggalan. Mulai maladministrasi hingga hilangnya Pasal Undang-undang tentang Pers.

"Setelah kami memantau persidangan ini dari awal hingga jalannya tuntutan, sidang yang digelar terkesan seremonial belaka. Esensi untuk menegakkan keadilan terhadap korban masih jauh dari rasa keadilan," kata Aidil.

Dia juga mempertanyakan keseriusan oditur militer yang menyidangkan perkara ini. Ada indikasi, oditur militer maupun Pengadilan Militer, terkesan melindungi terdakwa. Bahkan, Aidil menengarai sidang itu sudah dikondisikan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Pada 25 Juli, pihak Pengadilan menyatakan sidang ditunda tanggal 31 Juli, karena hakim tidak ada. Lalu, kenapa sidang digelar secara diam-diam pada 25 Juli. Lantas, ini apa namanya," Aidil mempertanyakan.

Array menjadi korban penganiyaan oknum TNI, saat dia meliput sebuah peristiwa bentrokan aparat dengan masyarakat di Kelurahan Sari Rejo, Polonia, pada 15 Agustus 2016. Bentrokan dipicu masalah sengketa tanah antara warga dengan TNI. Belasan warga dan sejumlah wartawan menjadi korban penganiyaan sejumlah oknum TNI dalam kerusuhan itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya