Uang Suap OTT Pamekasan Kecil, Begini Pembelaan KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengklaim bahwa pihaknya sejak dulu tak tertarik menangani perkara korupsi yang nilainya kecil. 

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Hanya saja, karena pengelolaan dana desa menjadi salah satu fokus KPK, menurut Laode, membuat tim institusinya terjun memantau kasus di Pamekasan, Jawa Timur.  

"KPK dari dulu sebenarnya tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu, sebagaimana mandatnya kan dalam undang-undang harus ada penyelenggara negaranya dan harus di atas Rp1 miliar. Tapi dalam operasi itu tidak selalu seperti apa yang direncanakan. Seperti pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Dalam kasus suap penanganan perkara pengelolaan dana desa, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik KPK juga menjerat Kepala Inspektorat Pemkab Pemekasan, Sucipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, serta Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Laode mengatakan, kelima tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan pagi tadi. Sementara lima orang lagi yang juga terjaring satgas KPK, dilepaskan dan masih berstatus saksi saat ini.

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sucipto dan Noer atas perintah Achmad kepada Rudy. Uang itu diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Agus.

"AGM pernah dilaporkan atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp100 juta," kata Laode.

Menurut Laode, tak menutup kemungkinan adanya kasus proyek lainnya. Sebab jumlah uang suap lebih besar dari nilai proyeknya. "Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain itu jadi pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan," kata Laode.

KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka suap pengamanan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan.

Achmad Syafii diduga menganjurkan Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin dan Kades Dassok, Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy sebesar Rp250 juta agar Kejari Pamekasan menghentikan proses penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Dassok senilai Rp100 juta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya