Demokrat Sebut Bupati Pamekasan Anggota Biasa

Bupati Pamekasan, Madura, Achmad Syafii.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal.

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur menanggapi penetapan Bupati Pamekasan, Madura, Achmad Syafii, sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Demokrat menyatakan, kasus tersebut tidak berkaitan dengan partai.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Demokrat adalah salah satu partai pengusung Achmad Syafii sebagai Bupati Pamekasan periode 2013-2018. Ini adalah kepala daerah kedua dari Demokrat di Jatim yang tersangkut hukum di KPK. Sebelumnya, Wali Kota Madiun nonaktif sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat setempat, Bambang Irianto, juga berurusan dengan KPK.

Terkait Syafii, Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Renville Antonio mengatakan, bahwa kasus yang terjadi di Pamekasan tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat, baik di tingkat pengurus cabang maupun tingkat provinsi. Karena itu, dia meminta publik agar tidak mengaitkan partainya dengan kasus itu.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Renville menegaskan, di Partai Demokrat Achmad Syafii hanyalah anggota biasa, bukan masuk dalam jajaran pengurus. "Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii. Tapi kami pastikan bahwa beliau bukan pengurus Partai Demokrat di struktural manapun," katanya kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Menurut dia, Demokrat tidak akan bersikap soal kasus yang menjerat Syafii. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak hukum," ujarnya menegaskan.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Di bagian lain, hingga Kamis dini hari, 3 Agustus 2017, pemeriksaan terhadap Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, dan tiga tersangka lainnya di gedung Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya masih berlangsung.

Begitu pula dengan enam saksi kasus itu, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan, belum terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus. Informasi diperoleh, kelima tersangka kasus itu akan dibawa KPK ke Jakarta pada Kamis pagi.

Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian OTT di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 2 Agustus 2017. OTT berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyelewengan alokasi dana desa 2015-2016 yang ditangani Kejari Pamekasan.

Sebelas orang diamankan dari OTT itu. Setelah disidik, lima orang ditetapkan tersangka. Yakni Bupati Pamekasan, Achmad Syafii; Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat, Noer Sollehhodin; dan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya