KPK Tahan Lima Tersangka Suap Pamekasan di Rutan Terpisah

Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Bupati Pamekasan Achmad Syafii langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam, 3 Agustus 2017. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara pengelolaan dana desa.

Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp 609,68 Triliun Sejak 2015

Achmad Syafii terpantau mengenakan rompi tahanan dan digelandang petugas masuk mobil tahanan KPK. Ditanyai awak media, Politikus Demokrat itu menolak untuk diwawancara dengan mengangkat dua telapak tangannya.

Sebelum Ahmad Syafii, tiga tersangka terkait perkara yang sama juga dibawa ke rumah tahanan. Ketiganya yakni, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin.

RSUD Smart Pamekasan Larang Nakes Cuti Antisipasi Lonjakan Pasien Pasca Libur Lebaran

Tersangka terakhir yang keluar kantor antirasuah itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya. Sama dengan para tersangka lainnya, Indra juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa lima tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan terpisah, untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Mobil Pikap Sarat Muatan Terguling di Pamekasan, Belasan Orang Terkapar di Jalan

Ahmad Syafii, misalnya, kata Febri, ia ditahan di Rutan KPK, sementara Rudy ditahan di Cipinang. Selanjutnya Sutjipto dan Agus Mulyadi di Rutan Pomdam Guntur. "Sedangkan NS (Noer Solehhoddin) dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri melalui pesan singkat. (mus)

Pengelolaan Dana Desa

Marak Korupsi Dana Desa, Kemenkeu Ancam Blacklist dan Hentikan Penyaluran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap dana desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024