Wiranto: SKB Akan Jadi Dasar Perlindungan Warga Eks HTI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Pemerintah menyatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan diterbitkan lintas lembaga pemerintah pasca-pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menjadi dasar hukum perlindungan para mantan anggota ormas itu.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, SKB akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), dan Jaksa Agung.

Adapun, SKB akan mengatur pembinaan terhadap para bekas anggota ormas yang sempat ingin mendirikan kekhilafahan atau pemerintahan dengan dasar syariat Islam di Indonesia.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dengan demikian, SKB sekaligus menjadi dasar hukum yang akan menjamin keamanan para bekas anggota HTI di tengah masyarakat. Pasalnya, SKB adalah landasan hukum yang akan membuat para bekas anggota HTI memiliki pemahaman yang teguh atas Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para bekas anggota HTI pun akan kembali memiliki pemahaman ideologi yang sama dengan seluruh rakyat Indonesia. "Jadi SKB itu fokusnya bagaimana memperlakukan mantan anggota dan pengurus supaya tidak terjadi suatu tindakan langsung dari masyarakat. Secara hukum kita lindungi,” ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2017.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Kemudian, melalui SKB itu dilakukan suatu himbauan kepada eks anggota, pengurus, simpatisan HTI, untuk kembali kepada format negara NKRI, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Menurut Wiranto, sejumlah kementerian, juga lembaga negara lainnya,  akan menerbitkan aturan lanjutan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan SKB di lapangan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), misalnya, akan mengeluarkan aturan tentang pembinaan para bekas anggota HTI di kampus. Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) juga dapat menerbitkan aturan sesuai bidang kerja mereka.

"Jadi SKB ini bukan untuk meresahkan, kemudian membuat gaduh, tapi mendinginkan suasana, menentramkan, membuat rakyat tidak gelisah, tapi akan ada satu sikap yang sama dan jelas.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya