Miliki Sabu, Anak Bupati Ini Dituntut 3,5 Tahun Bui

Anak Bupati Batubara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara karena narkoba
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Miliki narkoba dengan jenis sabu, OK Muhammad Kurnia Aryeta anak kandung Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara, Kamis petang, 3 Agustus 2017.

Tak Bertemu Istri dan Anak Selama 6 Bulan, Ammar Zoni Stres Berat

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Kurnia Aryeta dengan hukuman penjara 3 tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU Tetty Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamalludin di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa dari Kejaksaan Negari (Kejari) Medan itu menilai, terdakwa yang merupakan anak Bupati Batubara itu, terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 0,08 gram dengan harga dibeli oleh terdakwa sebesar Rp150 ribu.

Irish Bella Tak Temani Sidang, Ini Kata Ammar Zoni

Dalam surat tuntutannya, jaksa menganggap terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Meminta terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahanannya," ujarnya menambahkan.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang diajukan pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Teddy Minahasa Heran Jaksa Percaya Dia Pernah Tidur dengan Linda: Saudara Pernah Lihat?

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Medan.

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tasnya.

Kasus ini, kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba. Pada bulan Agustus 2016 lalu, terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera.

Keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Tapi, hal serupa kembali dilakukan Kurnia. Atas perbuatannya, Kurnia harus merasakan kursi persakitan dan harus mendekam di dalam balik jeruji sel penjara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya