Pengurus Panti di Surabaya Cabuli 9 Anak Asuhannya

AL (baju tahanan merah), Tersangka cabul anak panti asuhan di Polresta Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Seorang pengurus panti asuhan di Surabaya berinisial AL (34 tahun) ditangkap polisi karena disangka menyetubuhi dan mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang diasuhnya. Pria indekos di Jalan Pucang Jajar Utara, Surabaya, Jawa Timur, itu kini mendekam di dalam tahanan.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari internal panti asuhan.

"Tersangka AL kami tangkap setelah menerima laporan dari internal panti asuhan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2017.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Sedikitnya sembilan korban anak asuh yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka AL. Korban berusia antara sembilan sampai 17 tahun. Tersangka mudah melancarkan aksi bejatnya karena dipercaya menjadi pengurus di panti asuhan.

Di panti asuhan, tersangka diberi tugas mengantar anak-anak panti asuhan ke sekolah. Tersangka juga diberi tugas menemani anak panti di luar jam sekolah, termasuk jalan-jalan dan bermain di luar lingkungan panti asuhan. "Tersangka memanfaatkan kedekatan sehari-hari dengan korban," ujar Leonard.

Viral Petugas Damkar Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Usia 5 Tahun, Ibu Langsung Lapor Polisi

Kepada penyidik, tersangka AL mengaku telah mencabuli para korbannya sejak dua tahun lalu. Sebagian korban bahkan pernah disetubuhi. Tersangka mencabuli korbannya di sejumlah hotel, juga kamar indekosnya di Pucang Jajar. "Korban tidak ada yang sampai hamil," terang Leonard.

Akibat perbuatannya, jelas Leonard, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Polisi bakal memeriksa anggota Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga melecehkan anak kandungnya sendiri. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024