Kemenag RI Resmi Cabut izin Operasional First Travel

Kantor Fisrt Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT.First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

“Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Agustus 2017.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang di alami jemaah umrah. 

Mastuki menambahkan Keputusan Menteri Agama yang berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT. First Anugerah Karya Wisata.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Dia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya. 

“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” kata dia.

“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” tuturnya.

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. 

Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan 18 April 2017, namun pihak manajemen tidak berikan jawaban. 

Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif. 

Pada 22 Mei 2017, lanjut Mastuki, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa. 

Untuk kedua kalinya Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jemaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan. Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. 

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya. Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya