Ahok Absen di Sidang Buni Yani, Lokasinya Jauh

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak hadir menjadi saksi sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, di gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Bapusipda) Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 8 Agustus 2017.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Ahok absen di sidang tersebut lantaran jarak dari rutan Brimob Depok dengan lokasi sidang jauh. "Dia enggak bisa datang karena memang jarak yang jauh. Ini ada surat resmi dari Lapas (Brimob) memang enggak bisa datang," kata Ketua Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik, Selasa 8 Agustus 2017.

Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok di persidangan sebelumnya dinilai cukup untuk dijadikan bahan membuktikan sangkaan jaksa terhadap Buni Yani. "Jadi memang datang enggak datang, sama saja karena ini (BAP) memang sudah disumpah," katanya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Sedangkan Ketua Majelis Hakim, M. Saptono, menilai kedatangan sosok Ahok di persidangan sangat dibutuhkan. Seperti diketahui, Ahok merupakan figur dalam video yang disangkakan dalam sidang Buni Yani. "Kami memang tetap menunggu, bagaimana caranya. Karena sidang lain saja (Saksi) yang sedang dalam terinfus (sakit) diusahakan datang," ujar Saptono.

Dalam sidang kedelapan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Irfan Siregar dan seorang ahli IT. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemprov DKI Jakarta diunduh  terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Dengan ponsel, terdakwa mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya