Ahok Tak Wajib Hadir di Sidang Buni Yani

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hadir untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang itu digelar hari ini, Selasa 8 Agustus 2017 di Gedung Arsip Daerah (Bapusipda) Kota Bandung.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Ketua Majelis Hakim, M.Saptono, memerintahkan agar terpidana Ahok dihadirkan dalam persidangan sebab Ahok merupakan orang yang ada dalam video yang menyeret Buni Yani hingga ke meja hijau.

Terkait ketidakhadiran Ahok dalam persidangan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, bahwa Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah pada persidangan sebelumnya. 

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Prasetyo mengatakan, sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan dalam persidangan, nilainya sama dengan kondisi Ahok hadir secara langsung di persidangan.

"Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Hukum acara kita pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Ia mengatakan, bahwa saat ini semua masyarakat tahu Ahok sedang menjalani masa pidananya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sehingga, kata Prasetyo, lebih praktis membacakan saja hal yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu. "Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah. Jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang kedelapan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli pidana Irfan Siregar dan seorang ahli IT. 

Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemprov DKI Jakarta diunduh  terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016 pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit. Dengan ponsel, terdakwa mengunduh video berjudul "27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP". Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya dan menjadi viral. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya