Wapres JK Usul Dana Desa Diumumkan di Rumah Ibadah

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan perlunya pengumuman tentang rincian penggunaan dana desa melalui rumah-rumah ibadah seperti masjid dan juga gereja dan rumah ibadah lainnya yang ada di suatu desa.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Usul itu disampaikan menyikapi tindakan penyelewengan yang kerap terjadi terhadap dana yang menjadi hak setiap desa di Indonesia. Terakhir, tindakan penyelewengan terhadap dana desa terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pekan lalu.

Menurut JK, pengumuman rincian penggunaan dana desa lewat masjid serta rumah ibadah lain adalah upaya untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana itu serta kesesuaian peruntukan seperti diamanatkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

"Kita minta pertanggungjawaban ke masyarakat juga penting, jadi harus disarankan progress-nya diumumkan di rumah-rumah ibadah, kayak masjid, gereja, setiap Jumat atau Minggu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017.

JK yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyampaikan, cara ini serupa dengan cara yang lazim dilakukan pengurus-pengurus masjid di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kas masjid yang merupakan sumbangan dari para jemaah.

Gibran Janji Bakal Naikkan Anggaran Dana Desa

Lebih lanjut, menurut JK, pemerintah juga menemui kesulitan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Pasalnya, merujuk kepada data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, ada hampir 75.000 desa di Indonesia yang menerima dana itu.

"Itulah perlunya keterbukaan di desa sendiri. Kan supaya dia (masyarakat) tahu bahwa anggaran (dana desa) sekian. Kalau dia bilang dipotong sekian, pasti ribut. Jadi harus diumumkan kayak di masjid," ujar JK. (ren)

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024