Bandar Narkotika Pemilik 85 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati

Tiga terdakwa kasus narkotika mendengarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, membacakan putusan dalam sidang pada Selasa, 8 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Muhamad Rizal alias Hasan, terdakwa pemilik 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi, divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 8 Agustus 2017.

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Rizal terbukti bersalah dan melakukan permufakatan jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi sehingga harus dihukum mati, kata ketua majelis hakim Morgan Simanjuntak membacakan putusan.

Majelis hakim juga memvonis dua rekan Rizal, yakni Muhamad Safa dan Julpriatin, dengan hukuman berbeda. Safa dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan Julpriatin divonis hukuman penjara selama seumur hidup.

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu

"Tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa, jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia," kata hakim Morgan.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan

Para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atau belum memutuskan menerima putusan itu.

Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rizal dituntut seumur hidup. Safa dituntut enam tahun penjara. Julpriatin dituntut seumur hidup.

Para terdakwa ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada 26 Oktober 2016. Mereka diciduk saat mengendarai mobil Nissan X-Trail.

Saat diperiksa, ketiga terdakwa sedang mengangkut delapan jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Mereka mengaku, sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai, yang akan dikirim ?ke Medan dan didistribusikan ke sejumlah daerah di Tanah Air. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya