Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Mayat Bayi di Kulkas

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Polisi telah selesai melakukan autopsi terhadap bayi  yang dimasukkan dalam mesin pendingin, di Tarakan, Kalimantan Utara. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu.

Biadab, Bayi Tewas Gara-gara Ditinggal Ibu Kandungnya Liburan 10 Hari

Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Dearystone Michael Hence R Supit mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan soal sulitnya menentukan penyebab kematian. Adapun visum terhadap tersangka tidak ditemukan bukti-bukti melahirkan karena telah melewati 40 hari. 

Dearystone mengemukakan, polisi terus berusaha mengungkap kasus ini sesuai fakta, termasuk soal kemungkinan ada motif lain dari kasus menyimpan bayi dalam keadaan hidup di mesin pendingin.

Serang Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan, Kepala Sudah Tak Utuh

Polisi pun terus menggali keterangan tersangka yang mengatakan suaminya tidak tahu dia hamil hingga melahirkan. "Jika suami terbukti ikut serta akan dijerat juga," ujarnya.

Dia menjelaskan, tim Reskrim terus mengembangkan kasus dan mengejar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Perempuan Magang Indonesia di Jepang Ditangkap, Diduga Telantarkan Bayi hingga Meninggal

Sebelumnya, jasad bayi ditemukan pada Rabu, 2 Agustus 2017. Jasad ditemukan dalam kondisi membeku terbungkus dalam sebuah kantong plastik di dalam lemari es yang berada di tempat pencucian mobil suami SA di Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan.

SA mengaku tega menyimpan jasad bayi karena takut darah dagingnya itu mengalami nasib yang sama dengan anak pertamanya, yakni kesulitan masuk sekolah akibat tak memiliki akte kelahiran.

Diketahui, SA sempat tak bisa mengurus akte kelahiran anaknya karena tak bisa mencantumkan nama ayah dari anaknya itu. Hal itu karena status pernikahan dengan suaminya hanya menikah siri. SA merupakan istri keempat.

Laporan Muhammad Tahir (Tarakan, Kalimantan Utara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya