Asosiasi MK se-Asia Bicara Keberagaman dalam Demokrasi

Pertemuan Mahkamah Konstitusi se-Asia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia melanjutkan acara dengan menyampaikan pandangan soal ideologi dan kemajemukan. Simposium MK se-Asia harus mengambil peran dalam merawat keberagaman dalam sistem demokrasi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, berbicara tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang pertama kali diperkenalkan Presiden Sukarno. Karenanya, Pancasila menjadi elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pancasila pertama kali diperkenalkan Sukarno, salah satu tokoh pendiri bangsa dan Presiden Republik," kata pria yang akrab disapa Palguna tersebut, Kamis, 10 Agustus 2017.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Palguna menjelaskan, Pancasila merupakan dasar negara yang dapat memelihara kemajemukan di Indonesia. Integritas nasional bisa dicapai, menurut dia, bila masyarakat sepenuhnya mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

"Sangat percaya bahwa integritas nasional Indonesia, sebagai sebuah negara yang didirikan berdasarkan masyarakat majemuk, hanya dapat diamankan dan dipelihara jika Pancasila mampu mentransformasikan dirinya menjadi sebuah ideologi," lanjutnya.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Kepala Sekretariat MK Rusia, Vladimir A Sivitskiy menyebutkan, tak ada ideologi resmi yang diproklamirkan oleh negara. Hal itu disebutkan dalam konstitusi Rusia sebab sejarah Uni Soviet yang mempunyai pengalaman kelam di masa lalu.

"Pasal 13 Konstitusi Federasi Rusia secara eksplisit menetapkan bahwa keberagaman politik seharusnya diakui di Federasi Rusia. Tidak ada ideologi yang diproklamirkan sebagai suatu kewajiban. Asal usul norma ini bias dimengerti sebab diketahui bahwa di Uni Soviet," Vladimir.

Karena itu, Rusia mengambil sejumlah langkah untuk menjamin kebebasan berpendapat. Apa yang dialaminya di masa lalu diharapkan tidak akan terulang kembali.

"Oleh karena itu, legislatif konstitusional Rusia telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan supremasi tersebut dari setiap ideologi, yang menjadi dasar pelarangan pendapat lain, untuk penekanan terhadap perbedaan pendapat, tidak akan terulang kembali," ucap Vladimir.

Senada dengan Rusia, mantan Ketua MK Uzbekistan, Bakhtiyar Mirbabayev, mengatakan negaranya tak mempunyai satu ideologi baku yang menjadi dasar negara. Bakhtiyar lebih suka menyebut negaranya mempunyai pluralisme ideologi dalam membangun masyarakat.

"Konstitusi Republik Uzbekistan mengumumkan Uzbekistan sebagai negara demokratis berdaulat dengan bentuk pemerintahan republik. Menurut Pasal 12 Konstitusi di Uzbekistan, kehidupan sosial berkembang berdasarkan keragaman institusi politik, ideologi dan opini," kata Bakhtiyar.

Bakhtiyar menyadari, negara demokratis dan negara hukum bisa berdiri dengan adanya keberagaman ideologi. Sebab, manusia mempunyai pandangan yang tidak sama dan keberagaman pendapat itu tak mungkin dapat dihilangkan.

"Memang, berfungsinya sebuah negara demokratis dan negara hukum serta masyarakat sipil dimungkinkan hanya berdasarkan keragaman ideologi. Karena manusia pada dasarnya tidak sama dan tidak mungkin untuk mengurangi keberagaman pendapat dan kepercayaan mereka terhadap satu sistem pandangan," kata dia. (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya