- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kantor biro perjalanan umrah First Travel. Salah satunya yakni kantor First Travel di Depok, Jawa Barat.
"Kami hari ini mau geledah lagi ada di Depok juga, sama satu yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Herry mengatakan, pengeledahan itu dilakukan untuk mengamankan dokumen dan pengembangan penyelidikan, terkait kasus yang merugikan calon jemaah umrah. "Kami amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," ujarnya menambahkan.
Herry mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di kantor First Travel, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2017 berjalan lancar dan tidak ada hambatan. "Ini kaitannya dengan dokumen, itu kaitan dengan teknis nanti kami mau sita lagi yang di tempat lain," ujarnya.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menangkap pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel. Keduanya ditangkap, Rabu, 8 Agustus 2017, usai mediasi di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Keduanya yang diketahui petinggi perusahaan PT First Anugerah Wisata atau First Travel dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. (mus)