VIVA.co.id – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi tempat yang diduga dan disebut ‘rumah sekap’ atau safe house pada Jumat 11 Agustus 2017. Pansus ingin mengetahui kondisi langsung safe house di Kelapa Gading dan Depok.
"Rencana kami berangkat setelah salat Jumat jam 13.30 WIB ke Depok dan Kelapa Gading," kata anggota Pansus Eddy Kusuma Wijaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 11 Agustus 2017.
Eddy menilai, jika benar disebut ‘rumah sekap’, bisa berpotensi pelanggaran. Dugaan adanya ‘rumah sekap’ itu berdasarkan pengakuan yang disampaikan Niko Panji Tirtayasa alias Miko beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pihaknya akan meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah agar bisa melihat langsung. Upaya itu karena rumah tersebut adalah milik warga yang sempat disewa KPK.
"Siapa tahu rumah itu sudah diganti dan lain-lain," kata Eddy.
Sebelumnya, anggota Pansus, M Misbakhun, mengatakan, karena sudah ada pengakuan di hadapan publik maka pihaknya harus membuktikan kebenaran itu. Bahwa KPK mengatakan sebagai safe house, menurut Misbakhun, harusnya ada koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban atau LPSK.
"Justru kami ingin tahu kebenarannya. Istilah ‘rumah sekap’ itu berasal dari pengakuan Niko di depan Pansus Angket KPK. Sedangkan kalau benar safe house, mestinya KPK menggandeng LPSK," kata Misbakhun.