KPK Tahan Pejabat Bakamla

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan, Jumat 11 Agustus 2017.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Nofel ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Mengenakan rompi tahanan, Nofel terlihat keluar ruang pemeriksaan. Namun ia tidak berkomentar apapun saat dikonfirmasi awak media soal perkara yang menjeratnya.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Nofel memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Nofel ditahan di Rumah Tahanan yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Menurut dia, Nofel akan ditahan untuk 20 hari pertama. Hal itu, kata Febri, untuk kepentingan penyidikan. Febri menyatakan, penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Karena telah memenuhi alasan subyektif dan obyektif," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017. (mus)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020