Kematian Johannes Marliem Tak Pengaruhi Pengadaan E-KTP

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Dian Tami - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan informasi kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, tidak akan mempengaruhi kinerja perekaman, pencetakan dan pengadaan KTP elektronik.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kalau dalam konteksnya itu enggak ada (pengaruh). Kalau soal proses (hukum) kelanjutan, dari KPK yang tahu," kata Tjahjo di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengaku tidak punya kapasitas untuk menilai apakah kematian Johannes Marliem turut mempengaruhi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. "Kalau proses pengawasannya, prosesnya itu saya enggak (tahu)," ujarnya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Lebih jauh, Tjahjo mengaku tidak mengenal Johannes. Tapi, dia berharap perusahaan asal Amerika Serikat yang menang tender proyek pengadaan e-KTP ini bisa beritikad baik untuk memindahkan atau mengalihkan teknologi ke perusahaan di Indonesia.

"Mudah-mudahan mereka beritikad baik mau menyerahkan ke kita. Paling tidak perlu waktu. Antara Indosat dan Telkom saja hampir setahun kita merapikan," ujarnya.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Untuk diketahui, Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Johannes mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus e-KTP.

Dia bahkan mengklaim jadi satu-satunya saksi perkara e-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek e-KTP. (one)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023