Selusin Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

Tiga dari 12 anggota DPRD Kota Malang sesaat sebelum diperiksa tim penyidik KPK di Markas Polres setempat pada Selasa, 15 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Selusin atau dua belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang di Jawa Timur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 15 Agustus 2017. Pemeriksaan yang bersamaan itu digelar di Aula Rupatama Markas Polres Kota Malang.

Hujan Deras, Seorang Ibu Tewas Tertimpa Tembok Kecamatan di Malang

Para wakil rakyat lintas partai itu, antara lain Rahayu (Partai Golkar), Salamet (Partai Gerindra), Abdurachman (PKB), Sugiarto (PKS), Soni Yudiarto (Partai Demokrat), Sukarno (Partai Golkar), Subur Triono (PAN), Suparno (Partai Gerindra), Mohan Katelu (PAN), Diana Yanti (PDIP), Choirul Amri (PKS), dan Bambang Trioso (PKS).

Mereka dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 dengan tersangka Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Klaster Keluarga dan Sekolah Pemicu COVID-19 Melonjak di Kota Malang

Arief diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015. 

Jarot diduga menyuap Arief Wicaksono dengan uang sebanyak Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Selain soal APBD Perubahan, proyek pembangunan jembatan Kedungkandang juga disidik oleh KPK.

Viral Haikal Hassan Diusir di Malang, Diminta Ceramah di Padang Pasir

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar R 9,7 miliar. Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Mahruszaman.

"Saya siap memberikan keterangan sesuai yang saya tahu. Setelah Pak Arief menjadi tersangka, kami sebatas dimintai keterangan. Belum tahu pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan," kata Rahayu ketika ditemui wartawan sesaat sebelum diperiksa.

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022