KPK Periksa PT DGI Sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indah Tbk, atau berkode saham DGIK, yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, atau NKE, sebagai tersangka.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

DGIK, atau PT NKE diperiksa selaku tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

"PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE, akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

Untuk diketahui, sedianya pihak DGIK atau PT NKE hadir, itu menjadi pemeriksaan perdana pascaKPK menjerat PT DGIK, atau PT NKE. Dalam perkara ini, PT NKE disebutkan telah merugikan keuangan negara senilai Rp25 miliar.

Selain menjerat perusahaannya, pada perkara korupsi pembangunan RS Khusus di Udayana, Bali, ini, penyidik KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT DGIK atau PT NKE, Dudung Purwadi. (asp)

Nazaruddin Ternyata Juru Bayar di KLB Partai Demokrat
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution.

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Mundurnya Razman Arif Nasution dari Demokrat versi KLB karena tidak sejalan dengan beberapa orang kader seperti Nazaruddin.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2021