Salawat Sambut Vonis Bebas Chin Chin

Chin Chin dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Masih ingat perkara dugaan pencurian dokumen yang mendera wanita pengusaha properti, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin? Perkara ini telah rampung di tingkat pengadilan pertama. 

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Chin Chin divonis bebas. Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 23 Agustus 2017. 

Hakim menyatakan terdakwa Chin Chin tidak terbukti melakukan perbuatan pencurian dan penggelapan dokumen sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata hakim Unggul. 

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Hakim juga memerintahkan jaksa agar mengeluarkan dan mencabut status terdakwa sebagai tahanan kota, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) itu dituntut jaksa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. 

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Atas vonis bebas tersebut, jaksa Sumantri menyatakan, "Kami pikir-pikir, Yang Mulia."

Penasihat hukum Chin Chin, Hotman Paris Hutapea tampak gembira dengan putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa kliennya tidak mencuri dokumen PT BCM yang pernah dikelola kliennya. "Membawa dokumen untuk kepentingan audit, itu tidak menyalahi ketentuan," ujarnya.

Hotman juga mengingatkan soal putusan provisi dalam sidang gugatan perdata terkait PT BCM antara Chin Chin dengan pihak Gunawan Angka Widjaja. Dalam putusan, lanjut dia, hakim menyatakan bahwa seluruh aset BCM, termasuk gedung megah Empire Palace di Jalan Blauran, berstatus quo alias dibekukan.

Namun, kata Hotman, Empire Palace masih disewakan oleh pengelola saat ini, termasuk dipakai acara yang dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Atas putusan provisi dan putusan bebas Chin Chin itu, Hotman berharap Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Risma mengkaji kembali soal izin Empire Palace. "Saya meminta agar Wali Kota Surabaya mencabut izin daripada gedung Empire Palace tersebut," ujar advokat yang hobi mengoleksi mobil mewah itu.

Selama sidang, puluhan orang pendukung Chin Chin memenuhi ruangan. Anggota DPR RI dari PDIP, Arteria Dahlan, juga hadir menyaksikan. Begitu hakim menyatakan Chin Chin tidak bersalah, semua yang hadir langsung memekikkan salawat kepada Rasulullah. "Allahumma shalli 'alaa Muhammad," kata pengunjung serempak.

Chin Chin terjerat kasus dugaan pencurian dokumen atas laporan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja. Perkara Chin Chin menjadi perhatian setelah ketiga anaknya kesulitan bertemu kala penyidik Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Surabaya menahan wanita kelahiran Blitar tersebut. Hakim lalu menangguhkan penahanannya. Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto, sampai datang ke Surabaya untuk mendampingi anak-anak Chin Chin.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya