Ijab di Penjara, Ismail Nikahi Santi dengan Mahar Gocap

Muhammad Ismail, seorang tahanan polisi, menikahi Santi, yang akad nikahnya digelar ruang tahanan di Markas Polresta Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Muhammad Ismail (40 tahun) dan Santi (19 tahun) kini sah menjadi pasangan suami-istri. Sayangnya mereka belum dapat berkumpul karena suaminya masih menjadi tahanan di Markas Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Muhammad Ismail mempersunting Santi setelah dia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebulan lalu. Mereka melaksanakan ijab kabul dan bersumpah setia sebagai suami istri di sel penjara Markas Polresta Palembang pada Kamis, 24 Agustus 2017.

Ismail memberikan mahar berupa uang sebesar Rp50 ribu alias gocap (kata bilangan yang diserap dari bahasa China).

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Ijab Kabul di Penjara, Ismail Nikahi Santi dengan Mahar Gocap

FOTO: Santi (ketiga dari kanan) menunjukkan uang Rp50 ribu sebagai mahar dari suaminya Muhammad Ismail setelah akad nikah di tahanan Markas Polresta Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2017. (VIVA.co.id/Aji YK Putra)

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Akad nikah dibimbing penghulu M Siddiq AR, disaksikan kedua orang tua masing-masing mempelai, dan Ajun Komisaris Polisi Tri Sumarsi, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta Palembang.

Akad nikah amat sederhana itu berlangsung haru. Ismail dan Santi merasa bahagia setelah mereka sah menjadi suami istri, meski harus menikah di tahanan. Kedua orang tua mereka pun tak kuasa menahan air mata tatkala putra dan putri mereka resmi menikah.

"Saya akan bertobat setelah keluar dari sini," kata Ismail kepada Santi. 

Sementara itu, sang istri segera memperlihatkan selembar uang Rp50 ribu sebagai tanda mahar dari suaminya.

Namun, Ismail tak lama bersama istri dan orang tua maupun mertuanya, karena segera dikembalikan ke sel tahanan. "Kami sudah berencana (menikah), istri saya juga mau walaupun harus dilakukan di sini (sel tahanan)," ujarnya sesaat sebelum masuk sel.

AKP Tri Sumarsih mengatakan, pernikahan serupa pernah terjadi pada 2014. Polisi tak keberatan dan bahkan memfasilitasi akad nikah itu, sepanjang memang tak mengganggu proses hukum. Lagi pula, orang tua masing-masing ikut menyampaikan langsung permohonan menikahkan anak mereka.

Ismail dan dua temannya, Jupri dan Imron, ditangkap polisi pada Kamis, 27 Juli 2017. Mereka diringkus di pintu belakang rumah Jupri di Jalan Tembok Baru, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam penangkapan itu, petugas mendapatkan sabu-sabu sebanyak lima paket dari tangan tersangka Jupri yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam satu perangkat pengisi daya listrik ponsel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya