Kritik Menteri Susi, Aktivis Nelayan Jadi Tersangka

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menakar Survei Tokoh Alternatif Versi KedaiKOPI, Siapa yang Layak

"Sudah (tersangka), sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Irwan mengatakan, hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rusdianto. "Hari ini diperiksa. Siang nanti diperiksa," ujarnya.

Permohonan Susi ke Jokowi Dapat Dukungan dari Gus Mus

Atas perbuataannya itu, Rusdianto dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. "(Disangkakan) Pasal 27 (3) UU ITE," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Polisi itu dibuat pada 6 Juli 2017 dan terigester dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim.

Susi Pudjiastuti Geram Luhut Recoki Peraturan Kapal Perairan Natuna

Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan itu yakni terkait video terdapat di akun Facebook Rusdianto dengan akun 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun berbagi video YouTube 'Rusdianto Samawa'.

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan. (mus)

Ilustrasi Benih lobster.

Dibanding Susi, Nelayan Lobster Lebih Dukung Kebijakan Edhy Prabowo

Menteri KKP Edhy Prabowo terbitkan izin ekspor benih lobster.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2020