- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – KPK memperpanjang masa tahanan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Keduanya yakni tersangka suap pemberian predikat WTP atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016.
"Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, terhadap tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) dilakukan perpanjangan masa penahanan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis 24 Agustus 2017.
Febri mengatakan, penahanan Rochmadi dan Ali Sadli diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 25 Agustus 2017. Dengan begitu, Rochmadi dan Ali Sadli setidaknya akan mendekam di sel tahanan hingga 23 September mendatang.
"Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari 25 Agustus 2017 hingga 23 September 2017," ujarnya.
Febri memastikan selama proses penahanan ini, pihaknya fokus menuntaskan kasus suap yang menjerat Rochmadi dan Ali Sadli.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik KPK menemukan uang Rp1,154 miliar dan US$ 3 ribu dalam brankas saat menggeledah ruang kerja Rochmadi Saptogiri beberapa waktu lalu.
KPK memastikan pihaknya tengah membidik auditor lainnya yang terindikasi terlibat kasus ini, sebab berdasarkan penelusuran Viva.co.id, sejumlah uang suap yang diberi pihak Kemendes sebelumnyan telah dipakai oleh sejumlah Auditor BPK RI untuk berlibur dan mabuk-mabukan di salah satu daerah pariwisata Timur Indonesia. (ren)