Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Penyuap Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa (SLP) Basuki Hariman dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara sekretarisnya yakni Ng Fenny, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menuturkan keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekatnya Kamaludin senilai US$50.000, dengan rincian US$40.000 untuk Kamluddin dan US$10.000 untuk Patrialis.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Patrialis melalui Kamaludin, membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017.

Namun begitu, Hakim menyatakan tak terbukti soal janji pemberian uang Rp2 miliar oleh Basuki dan Ng Fenny kepada Patrialis Akbar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"Menurut Majelis terhadap uang Rp2 miliar belum terjadi penyerahan pada Kamal atau Patrialis," kata Hakim.

Menurut Majelis Hakim, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny dipandang memiliki kepentingan jika uji materi itu dimenangkan. Karena itu memberikan uang dan fasilitas kepada Patrialis melalui Kamaludin.

Atas perbuatan itu, Basuki dan Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan berbelit-belit selama memberikan keterangan. Utamanya untuk Basuki, Majelis Hakim menilai ia telah berperan aktif mendekati Patrialis.

"Terdakwa (Basuki Hariman) belum pernah dihukum, punya tanggungan dan berlaku sopan. Terdakwa (Ng Fenny) belum pernah dihukum, punya tanggungan tiga orang anak dan orang tua," kata hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan.

Vonis sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta hakim agar memvonis Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Ng Fenny hukuman 10 tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Merespons vonis itu, Basuki, Ng Fenny, Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya