Dua Kepala Dinas Didakwa Beri Uang Setoran ke DPRD Jatim

Sidang perkara dugaan suap Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Sidang perdana dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jatim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 Agustus 2017. Beberapa hal terkait setoran uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah ke Komisi B tertera dalam surat dakwaan.

Konsentrasi di Kasus Hukumnya, Kusnadi Mundur dari Ketua PDIP Jatim

Sidang digelar dua kali untuk tiga terdakwa. Pertama untuk terdakwa Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur nonaktif, Rohayati. Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa sekaligus, yakni Kepala Dinas nonaktif Pertanian Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat.

Pertama yang diadili ialah Rohayati. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi menjelaskan bahwa Rohayati menjabat sebagai Kepala Peternakan sejak September 2016. Begitu duduk di kursi kepala dinas, dia dimintai uang iuran triwulanan oleh Komisi B DPRD Jatim.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Dua Kepala Dinas Didakwa Beri Uang Setoran ke DPRD Jatim

FOTO: Sidang perkara dugaan suap Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 Agustus 2017. (VIVA.co.id/Nur Faishal)

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Hal sama dialami terdakwa Bambang Heryanto. Dia menjabat sebagai Kepala Pertanian sejak Januari 2017. Sama dengan Rohayati, begitu duduk di kursi jabatan, Bambang juga diminta oknum dari Komisi B untuk membayar uang iuaran triwulanan. Alasan setoran ialah melanjutkan komitmen dari penjabat sebelumnya.

Pada medio Februari sampai Juni 2017, Rohayati disebut dalam dakwaan telah menyerahkan uang kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim kala itu, Mochammad Basuki dan Ka'bil Mubarok (berkas terpisah), sebesar Rp175 juta. Masing-masing Rp100 juta diterima Basuki dan Rp75 juta diterima Ka'bil.

Uang diberikan melalui staf Komisi B, Rahman Agung (berkas terpisah). Uang itu untuk melancarkan persetujuan atas anggaran dan rencana kerja Dinas Peternakan 2017 dan memuluskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, yang terkatung-katung sejak 2014.

Bambang, kata jaksa Budi Nugraha, didakwa pernah menyetor uang total Rp300 juta. Masing-masing Rp150 juta diterima Basuki dan Ka'bil. Uang diberikan terdakwa untuk melancarkan persetujuan DPRD Jatim atas anggaran dan rencana kerja dinas yang dipimpinannya itu.

Jaksa Budi menambahkan, uang setoran yang diberikan kedua terdakwa ialah bagian dari uang komitmen dari kepala dinas terkait yang dibayarkan tiap triwulan. Tiap tahun kepala dinas berkomitmen membayar Rp500-600 juta ke Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan dan pemantauan dari DPRD Provinsi Jatim.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata jaksa Budi.

Ketiga terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Semua ingin sidang langsung ke materi pokok perkara. "Kami tidak ajukan eksepsi. Klien saya ingin segera memperoleh kepastian hukum. Lebih cepat lebih baik," ujar Suryono Pane, penasihat hukum Bambang, kepada VIVA.co.id. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya