Aset Rp24,5 Miliar Milik Nazaruddin Jadi Arsip Nasional

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap, didapatkan Nazaruddin hasil pencucian uang dan korupsi. 

"Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 28 Agustus 2017.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

Aset milik Nazaruddin hasil pencucian uang yang telah disita dan akan diserahkan ke ANRI ini berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Aset dimaksud merupakan barang rampasan dari perkara TPPU M Nazaruddin. Nilai aset sekitar Rp24,5 miliar," kata Febri.

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

Febri menambahkan, penyerahan aset itu akan dilakukan secara simbolik, Selasa 29 Agustus 2017, di Hotel Kartika Candra, Jakarta Selatan, dalam kegiatan Rakornas ANRI.

Acara tersebut juga rencananya dihadiri oleh Menkeu, Sri Mulyani dan Menpan RB, Asman Abnur, beserta jajaran pimpinan KPK.

Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar yang terkait TPPU Saham Garuda pun dirampas untuk negara.

KPK sendiri sudah berhasil melelang aset Nazar berupa Pabrik Kelapa Sawit di Riau pada Juni 2017 lalu. Menurut Febri aset tersebut berhasil terjual dengan harga sekitar Rp 40 miliar.

"Nah dari sana tentu ada pengembalian kerugian uang negara," kata Febri.  

Selain menyerahkan aset rampasan Nazaruddin, KPK juga akan menghibahkan aset sitaan mantan Bupati Karawan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari TPPU pasangan suami istri itu bakal diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).

"Aset-aset tersebut berupa enam bidang tanah di wilayah Jawa Barat," kata Febri.

Tanah-tanah tersebut di antaranya, pertama tanah seluas 600 meter persegi di Desa Nagasari, Karawang Barat, lalu tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD No 16, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.

Ketiga, tanah selebar 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 17, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur,  keempat tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 18, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.

Kelima, tanah seluas 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 6, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang dan keenam 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 7, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.

"Penyerahan ini rencana dilakukan pada Rabu 30 Agustus 2017 di Hotel Mercure Karawang," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya