JK Ancam Cabut Izin Pedagang Beras yang Tak Patuh HET

Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HTE) Beras
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan, pedagang beras yang tidak mematuhi ketentuan baru tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras bisa dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Mendag Zulhas Buka-bukaan Penyebab Harga Beras Naik di Depan DPR

Seperti diketahui, ketentuan itu dibuat karena beras merupakan komoditi utama pangan nasional. Pemberlakuan ketentuan akan membuat harga beras tidak lagi ditentukan mekanisme pasar. Ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan ini akan mulai berlaku pada Jumat, 1 September 2017.

Menurut JK, sanksi pencabutan izin bisa membuat pemberlakuan aturan menjadi efektif. “Pengawasannya (pemberlakuan aturan) itu misalnya, sanksi bagi yang melanggar, setidak-tidaknya izinnya dicabut. Pasti ada sanksi. Kalau aturan tanpa sanksi, bukan peraturan namanya," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Bobby Nasution Klaim Harga Beras di Kota Medan Turun

JK menyampaikan, pemberlakuan aturan akan membuat masyarakat lebih terjamin untuk mendapatkan beras. Pasalnya, HET diatur dengan perhitungan harga yang terjangkau, namun tidak akan merugikan pedagang. "Harga beras setidak-tidaknya sama dengan HET itu," ujar JK.

Berikut daftar HET beras per daerah sesuai ketentuan Kemendag:

300 Ribu Ton Beras Impor dari Thailand dan Pakistan OTW RI Jelang Ramadhan

1. Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

2. Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300.

3. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

4. Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

5. Sulawesi, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

6. Kalimantan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

7. Maluku, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

8. Papua, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya