Sandiaga Akui Pernah Dilapori Proyek PT DGI Berujung Korupsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Komisaris Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Sandiaga Uno, mengaku pernah dilapori jajaran direksi mengenai proyek-proyek yang digarap perusahaannya. Utamanya mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel dan RS Universitas Udayana. 

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Demikian diakui Sandiaga saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut DGI, Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017. Proyek-proyek itu belakangan terindikasi korupsi dan ditangani KPK. Meski begitu, Sandi mengklaim proyek-proyek tersebut tak dilaporkan secara spesifik kepadanya. 

"Karena saya komisaris, sehingga hanya dilaporkan secara keseluruhan, tak satu per satu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu di hadapan majelis hakim.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sandi mengaku baru mengetahui proyek-proyek itu berbau dugaan korupsi setelah ramai diberitakan media. "Saya tahu justru dari pemberitaan-pemberitaan di media. Waktu pemberitaan pertama terkait tertangkapnya salah satu manajer (pemasaran) PT DGI berkaitan proyek yang ditangani PT DGI," kata Sandiaga.

Sandi mengklaim urusan proyek tak melibatkan komisaris, melainkan hanya di jajaran dewan direksi.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Mendengar kesaksian itu, hakim lantas menyinggung salah satu keterangannya saat pemeriksaan di KPK, yang pada intinya menerangkan bahwa peran Sandiaga selaku komisaris akan lebih mengawasi dan mengecek kinerja perusahaan dibanding target perusahaan sebelumnya. 

"Kenapa bisa menyampaikan begini (dalam BAP)?" tanya hakim. "Ya karena setelah kejadian itu dewan komisaris lebih berhati-hati," jawab Sandi. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022