Ditanya Duduk Bareng Anas Bahas Fee, Sandiaga: Naudzubillah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), Sandiaga Uno disebut-sebut pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membahas fee sejumlah proyek pemerintah.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Hal itu sebagaimana diungkapkan hakim anggota Sofialdi saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017. 

Dalam BAP, Nazaruddin menuturkan, pertemuan itu berlangsung di Hotel The Ritz Charlton, Jakarta Pusat sekitar tahun 2009. Di antara fee proyek yang dibahasnya, yakni pembangunan Wisma Atlet, pembangunan gedung serbaguna Pemprov Sumsel dan proyek pembangunan RS Universitas Udayana. Usai membacakan itu, hakim langsung mengonfirmasi kepada Sandiaga Uno.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

"Karena di situ disampaikan saudara katanya kalau tidak datang nanti kami akan tanyakan juga, kira-kira begini dialognya 'bahwa PT DGI siap memberi commitment fee 20-22 persen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI dan nanti PT DGI akan mendapat untung laba dari masing-masing proyek minimal 15 persen.' Apakah pernah?" tanya Hakim Sofialdi pada Sandiaga yang duduk sebagai saksi.

Merespons hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih langsung menyangkalnya. "Tidak pernah. Naudzubillah min dzalik, tidak pernah yang mulia," kata Sandiaga bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi.  

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Mendengar jawaban Sandiaga Uno, Hakim Sofialdi justru menyindirnya, seraya menegaskan mengenai pertemuan tersebut. "Kan apa yang dibicarakan Nazaruddin biasa benar, jadi saudara menerangkan kepada majelis di persidangan ini bahwa saudara tidak terkait apa pun tentang proyek itu, karena posisi saudara hanya komisaris, betul?" tanya hakim. "Betul," kata Sandi menimpali.

"Apakah saudara tahu menyepakati dengan direksi bagian keuntungan pada PT DGI dibagikan ke pihak DPR?" kata majelis hakim. "Tidak pernah," jawab Sandiaga.

Menurut Sandiaga, saat dia menjabat sebagai komisaris di PT DGI, hanya mendapatkan laporan-laporan umum dari keputusan direksi. Termasuk ihwal sejumlah proyek yang digarap PT. DGI. "Jadi direksi yang memutuskan," kata Sandiaga. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya