Yusril Sebut Alat Bukti Pembubaran HTI Tidak Relevan

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra, terus menyoroti langkah pemerintah yang dinilai janggal dalam  membubarkan HTI. Sebab, beredarnya video orasi Muktamar Khilafah tahun 2013, yang dijadikan alat bukti, dinilai tidak relevan dan tidak ada relevansi antara Perppu pembubaran ormas.

Anies Tak Bakal Gunakan Tangan Kekuasaan untuk Bubarkan Ormas

"Kalau memang saat itu dianggap bermasalah, harusnya yang mengeluarkan Perppu itu di zaman pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Namun, kala itu beliau mengajukan untuk menjadikan rancangan undang-undang ke DPR untuk dibahas bersama dan jadilah UU," kata Yusril kepada VIVA.co.id Sabtu 2 September 2017.

Menurut Yusril, bila HTI terbukti bermasalah seharusnya pada 2013 HTI dibubarkan. Apalagi isu yang ditudingkan sangatlah berat yaitu melanggar ideologi Pancasila. 

Singgung HTI dan FPI, Said Aqil: Berat Amanat Moderasi 2 Kutub Ekstrem

"Perppu itu kan dikeluarkan pada 2017, sudah empat tahun kemudian. Jadi saya menganggap ada sesuatu yang enggak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut

Selain itu Yusril menilai, Perppu ini dikeluarkan tidak atas kegentingan yang memaksa. Karena itu keputusan ini diduga ada kepentingan lain di dalamnya.

Viral Foto HTI di KPK, Lokasinya di Ruang Banyak Dokumen Rahasia

"Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah?" katanya

Yusril berpendapat, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan Perppu itu. Sebelum DPR mengambil sikap mengenai kasus ini. 

"Cuma kalau DPR menerima, kami juga sudah mempersiapkan diri dengan memperbaiki permohonan, atas Perppu yang berubah menjadi undang-undang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya